Mafia Suap Dari Dalam Mahkamah
Edisi: 33/34 / Tanggal : 2005-10-16 / Halaman : 108 / Rubrik : HK / Penulis : Kuswardono, Arif A. , Priharnowo, Thoso , Can, Edy
SEJUMLAH penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendadak datang menggeledah Mahkamah Agung (MA), Jumat sore dua pekan lalu. Mereka membongkar ruang Sekretariat Korpri (Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia) di bilik G-104 Gedung Perencanaan MA, di Jalan Merdeka Utara, Jakarta. Dari balik kaca, tampak terlihat para penyidik menggaruk empat kardussatu kardus di antaranya berisi gepokan uang yang ditengarai sebagai uang suapyang lantas diusung keluar.
Penggerebekan itu, dalam upaya mengungkap kasus suapdan juga mafia peradilanberlangsung singkat. Diawali masuknya laporan kejadian korupsi, Kamis (29/9), dari seorang pelapor ke KPK. Lantas, pada Jumat dini harinya, tim KPK berhasil menangkap dan menggeledah Harini Wiyoso, 67 tahun, mantan hakim tinggi Yogyakarta, di rumahnya di Puri Mutiara, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Ditemukan uang US$ 50 ribu (sekitar Rp 500 juta) di bawah lemari pakaian janda satu anak itu, yang diselipkan di antara buku-buku. Pengungkapan tidak seketika. Ada penyelidikan beberapa lama, kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Erry Riyana Hardjapamekas.
Tim KPK juga mencokok lima pegawai MA saat masih terlelap, di rumahnya masing-masing. Mereka adalah Wakil Sekretaris Korpri Suharyoto, staf Korpri Sudi Ahmad, staf perdata Triyadi, staf bagian kendaraan Pono Waluyo, serta Kepala Bagian Umum Biro Kepegawaian Malam Pagi Sinohadji. Total uang tunai yang disita US$ 400 ribu (Rp 4,03 miliar) dan 800 juta rupiah.
Keenam tersangka itu, menurut Erry kepada wartawan, dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni ...memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.... Perbuatan ini dalam kamus korupsi kerap disebut penyuapan pejabat negara (gratifikasi).
***
Apa benar Pak Waluyo suruhan Pak Bagir Manan? tanya pengusaha Probosutedjo di kantornya di Jalan Menteng, Jakarta Pusat. Benar, Pak, jawab Pono Waluyo, yang menemuinya diantar Harini Wiyoso, pengacara Probo. Saudara tiri mantan presiden Soeharto ini terlihat ragu sesaat. Bagir Manan, seorang Ketua Mahkamah Agung, menyuruh…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…