Teror Mafia Peradilan

Edisi: 33/34 / Tanggal : 2005-10-16 / Halaman : 115 / Rubrik : KL / Penulis : Indrayana, Denny


PEMBERANTASAN korupsi dalam sistem peradilan yang sarat praktek mafia peradilan sesungguhnya bak mimpi di siang bolong. Pemberantasan korupsi harus dimulai dengan membumihanguskan korupsi di peradilan, dengan memutus rantai kenikmatan para pelaku mafia peradilan: the real terrorists.

Tak ada pilihan lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini harus semakin menggiatkan upayanya untuk terus melakukan penjebakan dan pembongkaran praktek mafia peradilan. Dua kasus terakhir, di mana KPK menangkap advokat dari Abdullah Puteh dan advokat dari Probosutedjo, sudah merupakan langkah tepat. Meskipun demikian, pembongkaran ala KPK ini harus dilakukan dengan lebih hati-hati, cerdas, dan sistematis agar yang terjerat kelas ”jenderal”, bukan ”kopral”.

Modus operandi mafia peradilan ibarat transaksi jual-beli. Penjual pihak yang mempunyai kewenangan, sedangkan pembeli kelompok yang membutuhkan kemenangan dalam suatu proses hukum. Penjual, misalnya, adalah hakim yang memutuskan perkara, dan pembeli adalah terdakwa yang membutuhkan putusan bebas.

Dalam praktek jual-beli tersebut, posisi panitera, pegawai pengadilan, dan advokat…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…