Satu Batam, Dua Kehendak
Edisi: 30/33 / Tanggal : 2004-09-26 / Halaman : 128 / Rubrik : EB / Penulis : Adi, I G.G. Maha , Kurniawan, S.S. , Dalle, Rumbadi
Empat pulau di Batam jadi kawasan perdagangan bebas. Pemerintah khawatir penyelundupan akan makin menjadi-jadi.
SIDANG paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa malam pekan lalu, menemui jalan buntu. Walaupun semua fraksi di DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, alias free trade zone (FTZ) Batam, disahkan jadi undang-undang, pemerintah justru berpendapat sebaliknya. Upaya mencari kesepakatan selama tiga setengah jam gagal.
Presiden Megawati Soekarnoputri, melalui Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, yang memimpin delegasi pemerintah, tetap menolak mengesahkan RUU itu. Pada pukul 21.00 rapat paripurna ditutup, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan undang-undang itu tanpa persetujuan pemerintah.
Cuma satu pasal yang menjadi perdebatan malam itu, yakni Pasal 2, yang menyatakan dalam tahap pertama kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas hanya berlaku di empat pulau di Kota Madya Batam. Usul DPR itu bertolak belakang dengan keinginan pemerintah yang hendak menerapkan FTZ hanya pada tujuh kantong (enclave), yakni Ampar, Batam Center, Kabil, Muka Kuning, Sagulung, Tanjung Uncang, dan Sekupang.
Luas kawasan itu sekitar 5.226 hektare dan semuanya ada di satu pulau, yakni Pulau Batam. Sedangkan empat pulau yang diminta DPR, yaitu Pulau Batam, Rempang, Galang, dan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…