Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas: Kami Justru Menghormati Bagir Manan

Edisi: 45/34 / Tanggal : 2006-01-08 / Halaman : 89 / Rubrik : HK / Penulis : Manan, Abdul , ,


KENDATI sudah melayangkan surat kedua, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengaku tak bisa melakukan upaya paksa jika Ketua Mahkamah Agung itu menolak datang. “Undang-undang tidak memberikan kewenangan untuk itu,” kata Busyro saat diwawancarai wartawan Tempo, Abdul Manan, Kamis pekan lalu, di kantornya. Berikut petikan wawancara tersebut.

Apa persisnya latar belakang Komisi Yudisial memanggil Bagir Manan?

Kami memanggil Pak Bagir sebagai hakim agung yang menjadi ketua majelis perkara Probosutedjo. Ada beberapa hal yang akan kami tanyakan berkaitan dengan laporan yang kami dapat dari Probosutedjo, dan pemeriksaan Harini serta lima pegawai Mahkamah Agung.

Misalnya, Harini mengaku diterima Pak Bagir di ruang kerjanya sekitar September. Menurut Pak Bagir dalam pernyataan di pers, pertemuan itu sudah enam bulan yang lalu. Itu kan ada perbedaan. Lalu, Pak Bagir mengatakan Harini menemuinya cuma untuk pamitan karena sudah pensiun.

Kami ingin tanya, masa pamit harus dengan Ketua MA? Harini saat…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…