Peluang Terakhir Sang Buron
Edisi: 31/34 / Tanggal : 2005-10-02 / Halaman : 52 / Rubrik : HK / Penulis : Manan, Abdul , Fikri, Ahmad , Hasan, Rofiqi
SEBUAH surat berkop Dhaniswara Harjono & Partners, Kamis pekan lalu, melayang ke meja Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Isinya, meminta pengadilan segera mengirim berkas peninjauan kembali (PK) atas nama Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Edwin Soedarmo, ke Mahkamah Agung. âSoalnya, sudah sebulan tak ada kabar tentang PK itu,â kata Dhaniswara, pengacara Edwin.
Pada 18 Agustus silam, Pengadilan Negeri Bandung memang menyatakan memori PK kliennya dinyatakan gugur. Alasannya, permohonan kasasi disampaikan pengacaranya, bukan oleh Edwin. Pengadilan merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1988 yang mewajibkan memori PK untuk tidak diwakilkan. âKarena secara formal sudah tidak memenuhi syarat, maka permohonan PK dinyatakan gugur,â kata juru bicara Pengadilan Negeri Bandung, Handoko Kristiyoso. Untuk itu, pengadilan merasa tak perlu mengirimnya ke Mahkamah Agung.
Nah, perihal…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…