Peluang Terakhir Sang Buron

Edisi: 31/34 / Tanggal : 2005-10-02 / Halaman : 52 / Rubrik : HK / Penulis : Manan, Abdul , Fikri, Ahmad , Hasan, Rofiqi


SEBUAH surat berkop Dhaniswara Harjono & Partners, Kamis pekan lalu, melayang ke meja Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Isinya, meminta pengadilan segera mengirim berkas peninjauan kembali (PK) atas nama Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Edwin Soedarmo, ke Mahkamah Agung. ”Soalnya, sudah sebulan tak ada kabar tentang PK itu,” kata Dhaniswara, pengacara Edwin.

Pada 18 Agustus silam, Pengadilan Negeri Bandung memang menyatakan memori PK kliennya dinyatakan gugur. Alasannya, permohonan kasasi disampaikan pengacaranya, bukan oleh Edwin. Pengadilan merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1988 yang mewajibkan memori PK untuk tidak diwakilkan. ”Karena secara formal sudah tidak memenuhi syarat, maka permohonan PK dinyatakan gugur,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Bandung, Handoko Kristiyoso. Untuk itu, pengadilan merasa tak perlu mengirimnya ke Mahkamah Agung.

Nah, perihal…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…