Perajin Lampit Tercubit

Edisi: 36/22 / Tanggal : 1992-11-07 / Halaman : 42 / Rubrik : EB / Penulis : MBM


MEMBAGI kuota ternyata bukan cuma wewenang Departemen Perdagangan. Asosiasi
yang memayungi industri sejenis pun berhak menentukan kuota ekspor. Wewenang
sektoral ini tibatiba "mencubit" dua eksportir rotan lampit, PT Racindo
Nugraha Rattan dan PT Paikat Multi Karya. Hak ekspor mereka dicabut bulan
lalu.

; Begini ceritanya. Dalam rapat anggota Asosiasi Mebel Indonesia (Asmindo),
diputuskan dua perusahaan itu tidak lagi memperoleh kuota. Pertimbangannya,
pada tahun 1991 PT Racindo dan PT Paikat telah mengekspor lampit jauh melebihi
jatah. Dan melalui Badan Pemasaran Bersama (BPB) Asmindo, importir di Jepang
diberi tahu agar tidak lagi membeli lampit dari mereka.

; Kedua eksportir itu kelabakan. Dan berteriak. Kata…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…