Mahkamah Agung Dan Kasus Marsinah
Edisi: 04/24 / Tanggal : 1994-03-26 / Halaman : 83 / Rubrik : KL / Penulis : MULADI
PERISTIWA pembelotan hampir semua saksi dan terdakwa dalam proses persidangan kasus Marsinah di Pengadilan Surabaya menimbulkan reaksi keras dari para praktisi dan teoretisi hukum (legal community). Pembelotan di sini diartikan sebagai pencabutan keterangan yang bersangkutan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena mengaku tak tahan terhadap tekanan dan siksaan sewaktu diperiksa dalam penyidikan.
Reaksi keras tersebut wajar, karena kesadaran hukum para warga negara sudah semakin meningkat sebagai salah satu hasil pembangunan, khususnya dalam pendidikan politik. Tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah (presumption of innosence), di kalangan hukum hal tersebut sangat menarik perhatian. Di samping memenuhi rumusan Pasal 422 KUHP (pemerasan pengakuan) dan jiwa KUHAP (profesionalisme dalam sistem peradilan pidana), maka juga bertolak belakang dengan konvensi internasional yang sudah diratifikasi Indonesia yakni: Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (1984).
Membaca pemberitaan mass media tentang dakwaan penyiksaan terhadap para pelaku dan saksi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…