Secarik Kertas, Beragam Soal
Edisi: 28/34 / Tanggal : 2005-09-11 / Halaman : 33 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Parera, Philipus , Nafi, Muchamad , Ulfah, Maria
PADA mulanya adalah secarik kertas. Pada 13 September 1969, Menteri Agama KH Ahmad Dahlan dan Menteri Dalam Negeri Amir Machmud meneken sebuah surat keputusan bersama untuk mengatur pengembangan dan pelaksanaan ajaran agama bagi pemeluknya. Maklum, dengan kemajemukan agama yang dianut masyarakat, ancaman terjadinya gesekan bukan mustahil terjadi.
Surat keputusan bersama (SKB) itu berisi enam pasal. Pasal 1 hingga pasal 3 berisi peran kepala daerah dan kepala perwakilan Departemen Agama dalam membimbing dan mengawasi kegiatan penyebaran agama. Dua pasal berikutnya berisi wewenang kepala daerah berkaitan dengan pendirian rumah ibadah. Kira-kira isi pasal 4 sebagai berikut: pendirian rumah ibadat harus seizin kepala daerah setempat. Sebelum mengeluarkan izin, kepala daerah perlu mempertimbangkan pendapat kepala kantor agama, juga ahli tata…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…