Bagir Manan: Hakim Nakal Harus Berhadapan Dengan Ketua Ma
Edisi: 27/34 / Tanggal : 2005-09-04 / Halaman : 38 / Rubrik : WAW / Penulis : Agustina, Widiarsi , Hasugian, Maria , Loppies, Sukma N.
INILAH ironi di Gedung Mahkamah Agung: Jika benar hakim tindak pidana korupsi sampai sekarang belum bergaji. Padahal mereka sudah ditetapkan sebagai hakim ad hoc berdasarkan Keputusan Presiden No. 111 Tahun 2004 sejak setahun silam. Agar mereka tak lapar, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan memutar otak. Jadilah mereka mendapat dana talangan Rp 10 juta sebulan. Harapannya, nanti kalau uang itu turun, kas MA yang bolong akan ditutup.
Padahal, isi kocek MA sendiri amat cekak. Dibandingkan dengan kepolisian dengan anggaran Rp 13 triliun, MA hanya mendapat Rp 1,4 triliun. Apalagi 80 persen anggaran itu habis untuk membayar gaji para hakim.
Minimnya kesejahteraan itu jelas membuat hakim rawan godaan. Sudah juga sering terdengar Mahkamah Agung menjadi tempat yang empuk untuk pungli ini dan itu.
Bagir tentu tak tinggal diam. Ia memasang penangkal agar anak buahnya tak nakal dalam memutus perkara. Beberapa di antaranya adalah membenahi sistem peradilan dan menyusun kode etik bagi para hakim. Beruntung, kini sudah ada Komisi Yudisial, yang bertugas mengawasi hakim nakal.
Rabu pekan lalu, Bagir Manan menerima Widiarsi Agustina, Maria Hasugian, Sukma N. Loppies, Thoso Priharnowo, dan fotografer Arif Fadillah dari Tempo untuk sebuah wawancara khusus. Dalam wawancara yang rileks di Gedung Mahkamah Agung itu, Bagir ditemani hakim agung sekaligus Ketua Muda Pidana Khusus Iskandar Kamil dan Kepala Biro Keuangan MA, Dermawan S. Djamian.
Hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan pengadilan ad hoc hak asasi manusia belum menerima gaji resmi sejak diangkat setahun lalu. Ada apa?
Kenapa yang ditanyakan hanya hakim ad hoc, bukan kesejahteraan hakim pada umumnya? Kondisi mereka juga memprihatinkan. Kita memang tidak mau berbicara ini lagi. Lebih dari dua tahun lalu saya pernah kirim surat ke DPR meminta agar gaji hakim dinaikkan, tapi tidak ada respons. Soal gaji dan tunjangan ditetapkan peraturan kepegawaian dan itu semua kompetensi pemerintah. Kami hanya menerima.
Sebenarnya, apa yang terjadi dalam pengajian hakim ad hoc?
Iskandar: Para hakim ad hoc, baik pengadilan hak asasi, niaga, maupun tindak pidana korupsi, tidak mendapat gaji melainkan tunjangan kehormatan, yang diatur dalam keputusan presiden. Masalahnya sampai sekarang aturan konkretnya belum ada.
Dermawan: Jadi, selama ini ribut-ribut itu bukan karena Departemen Keuangan tak mau mencairkan dana, tapi karena keputusan presiden mengenai besaran tunjangan hakim itu ad hoc itu belum keluar. Itu yang jadi kendala.
Iskandar: Meski begitu, kami tak akan membiarkan mereka kleleran. Para hakim ad hoc itu sudah diberi persekot Rp 10 juta per bulan. MA juga meminjamkan sementara apartemen yang jadi fasilitas hakim agung ke mereka. Satu unit untuk tiga orang. Lalu juga kendaraan dinas untuk antar-jemput ke tempat sidang.
Sebelum…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…