Hukuman Mati Beratmosfer Ham

Edisi: 26/33 / Tanggal : 2004-08-29 / Halaman : 110 / Rubrik : KL / Penulis : Adji, Indriyanto S


Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. *)
*) Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia

POLEMIK tentang perlu-tidaknya hukuman mati (death penalty) memang selalu panas dan kontroversial. Khusus di Indonesia, polemik itu muncul juga karena terpidana mati tidak segera dieksekusi. Cukup banyak terpidana mati yang ternyata harus menunggu berpuluh tahun, seperti yang dialami Ayodhya Prasad Chaubey, warga India yang ditangkap di Medan karena menyelundupkan narkoba.

Perlu juga dipahami, penundaan eksekusi tidak selalu akibat proses lambatnya mengambil keputusan. Tentang hal ini, ada contoh yang terjadi pada terpidana mati Ibrahim bin Ujang dan Jurit bin Abdullah. Mereka berdua sudah mengajukan grasi ke presiden, tapi ditolak. Namun mereka kemudian langsung mengajukan upaya…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…