Demi Nurani Atau Garis Komando?

Edisi: 24/33 / Tanggal : 2004-08-15 / Halaman : 101 / Rubrik : HK / Penulis : Loppies, Sukma N. , ,


Eurico Guterres divonis bersalah, seperti halnya bekas Gubernur Timor Timur Abilio. Kini semua terdakwa militer dalam status bebas.

GUTERRES terlonjak bagai mendengar petir di siang bolong. "Ini harus dilawan. Kami berjuang untuk Merah-Putih, malah divonis bersalah. Para sipil malah yang dihukum!" Kata-katanya mengalir cepat, wajahnya menegang. Di depannya, Suhardi Somomoeljono, pengacaranya, hanya bisa menatap diam.

Bekas Wakil Panglima Pejuang Pro-Integrasi (PPI) itu layak terkejut. Ia baru saja mendengar dari Suhardi bahwa majelis banding Pengadilan Tinggi Hak Asasi Manusia Ad Hoc Jakarta pada 29 Juli lalu memvonisnya 5 tahun penjara. Hakim menganggap Guterres tetap bersalah dalam kerusuhan pasca-jajak pendapat di Timor Timur.

Memang vonis majelis banding itu lebih rendah dari vonis 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Yang membuat Guterres gusar, tak satu pun terdakwa dari kelompok militer atau polisi saat ini dalam status bersalah. Ada yang sempat divonis 5 tahun penjara seperti bekas Komandan Distrik Militer Dili Letkol Inf. Sujarwo, tapi di pengadilan banding dia bebas. Sebaliknya, Guterres dan bekas gubernur Abilio Soares masih harus menelan nasib sebagai pesakitan (lihat tabel).

Dalam satu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…