Menanti Industri Pertambangan Dan Energi Ramah Lingkungan
Edisi: 16/34 / Tanggal : 2005-06-19 / Halaman : 115 / Rubrik : IT / Penulis : Purwono, Danis , ,
USAHA pertambangan masih dipertengkarkan. Sidang pleno uji proses dan substansi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 telah selesai mendengar kesaksian semua pihakpemohon, pemerintah, perusahaan pertambangan, serta saksi ahli dalam dan luar negeri. Undang-undang ini menambahkan pasal baru dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan, yang intinya tetap mengizinkan eksploitasi perusahaan pertambangan di semua kawasan, termasuk hutan lindung. Masyarakat menanti akhir drama ini. Akankah perusahaan pertambangan diizinkan beroperasi di hutan lindung?
Babak drama ini berawal ketika tahun lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1/2004, yang mengizinkan perusahaan pertambangan beroperasi di semua kawasan. Itulah tanggapan atas reaksi kalangan bisnis pertambangan dengan lahirnya UU 41/1999 tentang Kehutanan yang melarang operasi pertambangan di hutan lindung. Menteri Kehutanan M. Prakosa waktu itu mengatakan, perpu ini hendak menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh keputusan pemerintah dan DPR yang mengizinkan kontrak karya…
Keywords: -
Rp. 15.000
Artikel Majalah Text Lainnya
S
I
P