Menanti Industri Pertambangan Dan Energi Ramah Lingkungan

Edisi: 16/34 / Tanggal : 2005-06-19 / Halaman : 115 / Rubrik : IT / Penulis : Purwono, Danis , ,


USAHA pertambangan masih dipertengkarkan. Sidang pleno uji proses dan substansi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 telah selesai mendengar kesaksian semua pihak—pemohon, pemerintah, perusahaan pertambangan, serta saksi ahli dalam dan luar negeri. Undang-undang ini menambahkan pasal baru dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan, yang intinya tetap mengizinkan eksploitasi perusahaan pertambangan di semua kawasan, termasuk hutan lindung. Masyarakat menanti akhir drama ini. Akankah perusahaan pertambangan diizinkan beroperasi di hutan lindung?

Babak drama ini berawal ketika tahun lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1/2004, yang mengizinkan perusahaan pertambangan beroperasi di semua kawasan. Itulah tanggapan atas reaksi kalangan bisnis pertambangan dengan lahirnya UU 41/1999 tentang Kehutanan yang melarang operasi pertambangan di hutan lindung. Menteri Kehutanan M. Prakosa waktu itu mengatakan, perpu ini hendak menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh keputusan pemerintah dan DPR yang mengizinkan kontrak karya…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Surga di Teluk Cendrawasih
2007-11-04

Surga di teluk cendrawasih

I
Indragiri Hulu Menjawab Tantangan
2007-11-04

Indragiri hulu menjawab tantangan

P
Potensi Sumber Daya Alam Kami Melimpah
2007-11-04

Potensi sumber daya alam kami melimpah