Jimly Asshiddiqie: "politisi Mau Mudahnya Saja"

Edisi: 23/33 / Tanggal : 2004-08-08 / Halaman : 38 / Rubrik : LAPUT / Penulis : , ,


KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang penggunaan Undang-Undang Antiterorisme pada peristiwa peledakan bom Bali mendapat pujian sekaligus kecaman.

Pemerintah, di antaranya Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, mengatakan keputusan itu membuat Indonesia jadi kehilangan pijakan dalam memberantas terorisme. Di ujung yang lain, MK dipuji karena telah mengedepankan asas keadilan dan hak asasi manusia.

Ketua MK Jimly Asshiddiqie tenang-tenang saja. Katanya, lembaga yang ia pimpin telah membahas masalah ini dan memperhitungkan berbagai aspek yang bisa muncul akibat pembatalan itu. Berikut ini penjelasan Jimly kepada wartawan TEMPO Hanibal W.Y. Wijayanta dan Sukma N. Loppies pada Selasa pekan lalu.

Apakah pembatalan UU No. 16/2003 itu berarti seluruh UU Antiterorisme tidak berlaku lagi?

Itu salah persepsi. Asas retroaktif yang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…