Pelajaran Dari Kahara Bodas
Edisi: 23/33 / Tanggal : 2004-08-08 / Halaman : 78 / Rubrik : KL / Penulis : Lubis, Todung Muly
Todung Mulya Lubis *)
*) Arbiter pada International Chamber of Commerce (ICC) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAND.
HAMPIR semua kontrak bisnis internasional mencantumkan klausul arbitrase. Dengan klausul itu, berarti setiap sengketa bisnis yang timbul akibat pelaksanaan kontrak bisnis internasional tersebut akan diselesaikan melalui arbitrase internasional atau nasional. Pilihan arbitrase ini banyak sekali. Meski demikian, yang umum dipilih adalah arbitrase dari International Chamber of Commerce (ICC) dan United Nations Commission on International Trade Law (Uncitral) pada tingkat internasional, atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Indonesia maupun Singapore International Arbitration Centre (SIAC) di Singapore. Tentu banyak pilihan lain karena hampir semua negara di dunia mempunyai badan arbitrase sendiri dengan aturan hukum acara (rules) yang kurang-lebih sama.
Biasanya, alasan utama arbitrase dipilih adalah penyelesaian melalui arbitrase relatif lebih cepat dan murah, tidak seperti pengadilan yang panjang, berbelit, dan jelas lebih mahal. Dalam aturan BANI, misalnya, sebuah sengketa harus diselesaikan dalam waktu enam bulan, meski dapat diperpanjang kalau proses pemeriksaan itu belum selesai. Perpanjangan waktu ini tak memakan waktu terlalu lama jika dibandingkan dengan panjangnya waktu beracara di pengadilan. Mohon diingat juga bahwa putusan arbitrase itu selalu bersifat final and binding. Artinya, putusan arbitrase itu adalah putusan pertama dan terakhir yang mengikat, tak ada upaya banding atau kasasi. Jadi, putusan arbitrase itu sifatnya executable atau dapat dilaksanakan.
Putusan arbitrase itu dapat dibuat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (strict law) atau bisa pula berdasar pertimbangan ex aquo et bono, mengacu pada kebiasaan-kebiasaan bisnis yang berlaku. Semua ini bergantung pada isi klausul arbitrase yang diatur dalam kontrak bisnis internasional tersebut. Jadi, ada ruang yang terbuka bagi para arbitrator untuk mengacu pada…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…