Tuntutan Sesat Pasal Perang
Edisi: 22/33 / Tanggal : 2004-08-01 / Halaman : 24 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO dituntut dua tahun penjara langsung masuk tahanan. Cermin pelecehan Undang-Undang Pers oleh jaksa, penuntut umum pemerintah yang seharusnya mewakili kepentingan publik.
SEJARAH pembungkaman pers di negeri ini tampaknya sedang berulang. Pertanda itu nyata terdengar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pekan silam. Yakni, saat Jaksa Bastian Hutabarat menuntut Bambang Harymurti hukuman dua tahun penjara dengan perintah terdakwa ditahan. Tim penuntut umum berkesimpulan, sang Pemimpin Redaksi Tempo terbukti melanggar Pasal XIV ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yaitu menyiarkan berita bohong yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.