Pensiunan Telkom Resah?

Edisi: 14/34 / Tanggal : 2005-06-05 / Halaman : 08 / Rubrik : SRT / Penulis : SHAHIB, HASANUDDIN , ,


Keputusan yang kontroversial tersebut ditandatangani oleh direksi Telkom pada 18 Maret 2004 dan disahkan oleh Menteri Keuangan RI pada 23 Maret 2004, hanya perlu waktu 5 hari. Suatu prestasi yang luar biasa untuk ukuran birokrasi di Indonesia yang begitu rumit dan bertele-tele.

Mengapa pensiunan Telkom resah? Karena Direksi Telkom telah membagi-bagi subyek…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…