Mimpi Memberantas Korupsi
Edisi: 14/34 / Tanggal : 2005-06-05 / Halaman : 80 / Rubrik : DMS / Penulis : Yulianto, Otto Adi , ,
INDONESIA pasca-Orde Baru sebenarnya memiliki koleksi senjata cukup banyak untuk memerangi korupsi. Ada Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), atau Ketetapan MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN. Atau Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Juga institusi kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kita tahu merupakan superbody.
Semua terlibat, mulai dari masyarakat sipil, organisasi non-pemerintah dan aktivis antikorupsi, hingga media massa. Dan terakhir, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru-baru ini menginstruksikan pembersihan korupsi, dimulai dari lingkungan kantor presiden, serta membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Inpres Nomor 5/ 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi). Tapi, mengapa korupsi di Indonesia seakan tidak dapat diberantas?
Ada beberapa kemungkinan. Pertama, korupsi telah menjadi budaya sehingga sulit diberantas. Menurut pandangan ini, korupsi hanya dapat diberantas dengan pendekatan yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Ibarat Menunggu Godot
2005-07-24Pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) ditunggu banyak orang dengan antusiasme tinggi. ada harapan bahwa pilkada…
Dua Wajah dalam Pilkada
2005-07-24Pemilihan kepala daerah diharapkan dapat memperbaiki representasi politik rakyat. faktanya, pemilihan itu tak mencerminkan keinginan…
Pilkada: Kegagalan 'Crafting Democracy'
2005-07-24Sejak 1999 dan menjelang sidang tahunan mpr 2000, cetro (centre for electoral reform), yang didukung…