Masih Ada Cara Menjerat Sjamsul

Edisi: 22/33 / Tanggal : 2004-08-01 / Halaman : 114 / Rubrik : HK / Penulis : Baskoro, L.R. , Ulfah, Maria , Khairunnisa


Jaksa Agung menghentikan penyidikan terhadap konglomerat Sjamsul Nursalim.

HARI-hari mendatang adalah hari serba tenang bagi konglomerat Sjamsul Nursalim. Setelah sekian lama ngumpet di Singapura, bos Grup Gadjah Tunggal itu sekarang bebas mendarat di wilayah Indonesia mana pun. Tak akan ada aparat yang menatap curiga, apalagi menangkapnya. Semua itu berkat keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sejak 13 Juli lalu. Dengan SP3 ini, status tersangka yang membebaninya sejak empat tahun lalu tak ada lagi.

Adalah Jaksa Agung M.A. Rachman yang mengumumkan keluarnya berkah SP3 itu seusai ulang tahun kejaksaan ke-44, Kamis pekan lalu. Menurut Jaksa Agung, Sjamsul sudah mengantongi surat keterangan lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). "Siapa yang telah mendapat SKL, ya, kita hentikan (penyidikannya)," kata Rachman. Ia lalu menunjuk Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2002 yang mengatur pemberian release and discharge--pelepasan dari tuntutan hukum--sebagai dasar…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…