Rahmat Witoelar: Kalau Benar, Buat Apa Takut?

Edisi: 13/34 / Tanggal : 2005-05-29 / Halaman : 105 / Rubrik : HK / Penulis : Loppies, Sukma N. , Manan, Abdul


DUGAAN pencemaran Teluk Buyat, Minahasa, yang heboh sepanjang pengujung 2004, kini berujung di luar pengadilan (out of court settlement). Itu diputuskan pada rapat koordinasi kasus Buyat di Departemen Keuangan. Kenapa pemerintah menempuh jalur itu? Wartawan Tempo Sukma N. Loppies dan Abdul Manan bertemu Menteri Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar, Jumat pekan lalu.

Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana sikap pemerintah atas gugatan perdata Newmont?

Kami menggugat pidana dan perdata. Soal pidana, itu asas normatif karena dugaan melanggar undang-undang. Benar atau tidaknya ada di pengadilan. Selain dugaan melanggar undang-undang, ada kerugian yang diderita. Negara ini secara praktis menggugat perdata karena merasa lingkungan hidup dan masyarakat…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…