Jeruk Pontianak: Karena Ulah Monopoli
Edisi: 04/22 / Tanggal : 1992-03-28 / Halaman : 11 / Rubrik : KOM / Penulis : JK
Setelah tata niaga cengkeh yang mengalami keruwetan itu, patut pula
diperhatikan monopoli pada perdagangan jeruk Pontianak oleh Badan Koordinasi
Pelaksana Tanaman Jeruk (BKPTJ), yang dibentuk oleh Pemda Kalimantan Barat.
; Semula jeruk merupakan komoditi bebas. Petani jeruk boleh menjual hasilnya
kepada siapa saja, lalu para pedagang yang memasarkannya ke Jakarta. Bahkan
ada juga petani yang mampu memasarkan sendiri hasil produksinya langsung ke
Jakarta, tanpa hambatan apapun.
; Sejak 1988, pemerintah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…