Membekap Kematian Sang Paitua
Edisi: 50/31 / Tanggal : 2003-02-16 / Halaman : 94 / Rubrik : HK / Penulis : Taufik, Ahmad , Sutarwiyono, Adi,
MAHKAMAH Militer tampaknya masih juga melakoni pakem lama. Di meja hijaunya, selalu saja opsir lapangan yang paling dipersalahkan. Sedangkan para perwira tinggi tak pernah tersentuh hukum. Tengoklah bagaimana hal itu secara mencolok kembali dipertontonkan di persidangan kasus pembunuhan Ketua Dewan Presidium Papua, Theys Hiyo Eluay.
Dalam sidang yang digelar sejak awal Januari lalu, oditur militer menyeret tujuh prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) sebagai terdakwa. Mereka adalah bekas Komandan Satuan Tugas Tribuana (kini berganti nama menjadi Cenderawasih) Letnan Kolonel Inf. Hartomo, dan wakilnya, Mayor Inf. Doni Hutabarat; serta lima anak buah mereka: Kapten Rionardo, Letnan Satu Agus Supriyanto, Sersan Satu Lourensius, Sersan Satu Asrial, dan Prajurit Kepala Achmad Zulfahmi. Dan, menurut gelagatnya, adalah Prajurit Kepala Zulfahmiâberpangkat paling rendah di antara yang lainâyang akan menerima ketukan palu hakim paling keras.
Jumat dua pekan lalu, di ruang sidang Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya, Zulfahmi lantang bersaksi. Menurut dia, pada 10 November 2001, ia telah membekap sang Paitua (sapaan buat Theys, berarti Bapak) yang berujung pada tewasnya dia sepulang menghadiri perayaan Hari Pahlawan di Markas Kopassus di Hamadi, Jayapura Selatan.
Kejanggalan pun lalu muncrat ke mana-mana. Satu per satu terdakwa menyatakan aksi Zul itu berlangsung spontan, dan merupakan kecelakaan belaka. Dikisahkan, pada malam itu, mereka diperintahkan Mayor Doni untuk…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…