Soal Iuran Televisi Dan Beban Rakyat
Edisi: 04/22 / Tanggal : 1992-03-28 / Halaman : 14 / Rubrik : MD / Penulis : THA
"BUBARKAN saja Mekatama Raya." Suara keras bernada gemas terhadap
perusahaan pemungut iuran televisi itu terdengar dari gedung DPR di Senayan
Jakarta, pekan lalu. Tepatnya, dari Wakil Ketua DPR/MPR Soerjadi. Orang nomor
satu PDI itu menganggap Mekatama Raya tak lagi melakukan fungsinya memungut
iuran televisi dari rumah ke rumah, seperti dimaksudkan ketika perusahaan itu
ditunjuk Pemerintah, tapi menyuruh pemilik televisi membayar sendiri iurannya
melalui bank atau kantor pos.
; Bukan cuma Soerjadi. Ketua DPR/MPR Kharis Suhud juga menyinggung hal yang
sama. Dalam pidato penutupan masa sidang DPR pekan lalu, dia menyebut ada tiga
soal penting yang menyita perhatian para wakil rakyat belakangan ini. Yaitu,
soal Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), lahirnya PT Bumi Citra
Mandiri yang mengurusi tata niaga jeruk di Kalimantan Barat, dan PT Mekatama
Raya.
; Soal itu, menurut Kharis Suhud, memberi pelajaran pada kita bahwa tujuan
pembentukan badan itu, yang semula baik dan mulia, ternyata dalam
pelaksanaannya justru merugikan rakyat. Persoalan yang ditimbulkan tiga badan
tadi sama: menciptaan mata rantai baru dalam mekanisme tata niaga yang justru
mengakibatkan munculnya beban tambahan bagi rakyat. Soalnya, menurut Kharis
Suhud lagi, sebelumnya tak ada studi kelayakan yang mendalam.
; PT Mekatama Raya -- pemilik perusahaan itu antara lain pengusaha
Sudwikatmono, Sigit Harjojudanto, dan Henry Pribadi -- ditunjuk pemerintah
untuk menagih iuran televisi lewat Surat Keputusan Menteri Penerangan, Oktober
1990.
; Ide awalnya memang menarik. Selama ini pengelolaan iuran televisi ditangani
oleh Perum Pos dan Giro, dengan sistem provisi. Dalam sistem ini, Perum Pos
dan Giro bertanggung jawab mengumpulkan iuran televisi, dan untuk semua biaya
dan jerih payahnya itu, BUMN ini memperoleh komisi 10% dari seluruh jumlah
iuran yang terkumpul.
; Terakhir, dalam tahun 1990, BUMN itu menyetor Rp 63 milyar bersih ke TVRI.
"Rupanya, apa yang kami peroleh itu tetap dianggap kurang," kata Marsoedi,
Direktur Utama Perum Pos dan Giro. Lalu PT Mekatama Raya ditunjuk menggantikan
BUMN itu, karena perusahaan swasta ini berani membikin janji menyetor Rp 90
milyar (untuk tahun 1991) ke Yayasan TVRI. Untuk itu, mereka akan
mengintensifkan pemungutan iuran dengan cara door to door. Akibatnya, Perum
Pos dan Giro, yang selama lebih dari 12 tahun berpengalaman melakukan
pekerjaan itu -- kabarnya sudah punya data terinci pemilik enam juta pesawat
TV -- terpaksa gigit jari.
; Mulai April…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Televisi dan Bahasa Isyarat
1994-05-14Dengan siaran berita dalam bahasa isyarat, dua stasiun televisi mengukir jasa untuk tunarungu. tapi yang…
"Diabetes" dan Pasien Diabetes
1994-05-14Tirasnya 5.000 eksemplar, pasarnya 3 juta orang, dan pengasuhnya para dokter spesialis kencing manis. isinya:…
Karena Foto atau 20% Saham?
1994-04-16Setelah ada teguran dan cekcok foto, pemimpin redaksi dan beberapa wartawan harian merdeka dikenai phk.…