Anjing Menggonggong Mekatama ....
Edisi: 04/22 / Tanggal : 1992-03-28 / Halaman : 18 / Rubrik : MD / Penulis : ARM
BAK sebuah pentas peradilan bebas, PT Mekatama Raya tiba-tiba saja terlempar
di kursi pesakitan. Hampir semua pemilik televisi sejak pekan lalu ramai
menyoroti perusahaan jasa penagih iuran televisi itu. Dari warung-warung
lesehan sampai kalangan DPR ikut menuduh bahwa biang munculnya keresahan dan
kerepotan para pemilik TV itu tak lain adalah Mekatama Raya. "Gara-gara
mereka, iuran jadi naik. Mau membayar iuran pun jadi susah," umpat seorang
pemilik televisi dari Kampung Jaka Sampurna, Bekasi, Aditya, yang pekan lalu
ikut antre bayar iuran di bank.
; Sebenarnya, bukan karena salah bunda mengandung, kalau Mekatama sekarang
dicaci di manamana. Kelahiran bayi Mekatama lewat proses yang legal. Menurut
Direktur Utama PT Mekatama Raya, Sidarto Danusubroto, penunjukan Mekatama
sebagai pemungut iuran televisi sesuai dengan Keputusan Menteri Penerangan No.
158/1990, tertanggal 13 Oktober 1990, yang intinya menyetujui kerja sama
antara Yayasan Televisi Republik Indonesia dan Mekatama. Keputusan Menpen itu
berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) No. 40 Tahun 1990.
; Hadirnya Mekatama, yang mulai beroperasi sejak Januari 1991, semula
diharapkan bisa meringankan beban urusan para pemilik TV. Karena, seperti yang
disebutkan dalam SK Menpen 13 Oktober 1990 itu, bahwa dalam pelaksanaan
pungutan, Mekatama harus melakukannya dari pintu ke pintu (door to door).
Artinya, para pemilik tak lagi harus repot datang ke kantor pos seperti masa
sebelumnya.
; Tak cuma itu. Yang lebih penting, tampilnya mereka justru diharapkan mampu
mendongkrak pemasukan dana TVRI. Sebelumnya, di saat hak pemungutan dipegang
Perum Pos dan Giro, badan usaha milik negara itu hanya mampu menyetor ke
Yayasan TVRI Rp 63 milyar per tahun. Jumlah itulah yang kemudian dikeluhkan
pihak TVRI. Kalau penarikan iuran itu ditangani lebih intensif, kata Direktur
Televisi Ishadi S.K., jumlah pemasukan dari iuran bisa melebihi perolehan
kantor pos. Setoran yang besar, katanya, bisa membantu pendanaan TVRI, yang
idealnya sekitar Rp 120 milyar per tahun.
; Untuk itulah, TVRI menugaskan Mekatama Raya. Dalam perjanjian antara TVRI dan
Mekatama, disebutkan bahwa untuk tahun anggaran 1991-1992, perusahaan yang
didukung konglomerat Henry Pribadi itu sanggup menyetor iuran Rp 90 milyar.
Ini berarti, sekitar Rp 25 milyar lebih tinggi dari yang biasa disetor oleh
Perum Pos dan Giro. Kontrak itu akan berlangsung selama 15 tahun, dengan
catatan jumlah setoran akan direvisi setiap tahun.
; Di atas kertas, bisnis iuran itu menjanjikan keuntungan besar tanpa banyak
membuang tenaga dan modal. Karena itu, begitu perjanjian ditandatangani pada
Desember 1990, Mekatama sudah berani sesumbar akan bisa meraup iuran sampai Rp
180 milyar setahun. Dari jumlah itu, Mekatama hanya wajib menyetor Rp…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Televisi dan Bahasa Isyarat
1994-05-14Dengan siaran berita dalam bahasa isyarat, dua stasiun televisi mengukir jasa untuk tunarungu. tapi yang…
"Diabetes" dan Pasien Diabetes
1994-05-14Tirasnya 5.000 eksemplar, pasarnya 3 juta orang, dan pengasuhnya para dokter spesialis kencing manis. isinya:…
Karena Foto atau 20% Saham?
1994-04-16Setelah ada teguran dan cekcok foto, pemimpin redaksi dan beberapa wartawan harian merdeka dikenai phk.…