Sriyanto Dituntut 10 Tahun Penjara

Edisi: 20/33 / Tanggal : 2004-07-18 / Halaman : 20 / Rubrik : PST / Penulis : , ,


SRIYANTO, Komandan Jenderal Kopassus, dituntut hukuman penjara 10 tahun untuk kasus pelanggaran berat hak asasi manusia dalam peristiwa Priok. Menurut jaksa penuntut umum, Darmono, dalam pengadilan ad hoc hak asasi manusia Kamis pekan lalu, terdakwa Sriyanto, yang pada saat kekejian 12 September 1984 itu menjabat Kepala Seksi 2 Operasi Kodim 0502 Jakarta Utara, "terbukti secara sah ikut serta dalam…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

P
Presiden Ganti Panglima TNI
2007-12-02

Presiden susilo bambang yudhoyono mengajukan calon pengganti panglima tentara nasional indonesia.

S
Sindikat Ekstasi Digulung
2007-12-02

Direktorat narkoba badan reserse kriminal kepolisian republik indonesia berhasil membekuk komplotan pengedar ekstasi jaringan malaysia…

P
Penulis Opini Diadili
2007-12-02

Menulis kolom opini di surat kabar bisa menuai perkara di pengadilan. itulah yang kini menimpa…