Gemerincing Gobang Di Kantor Kpu

Edisi: 12/34 / Tanggal : 2005-05-22 / Halaman : 26 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Wijanarko, Tulus , Agustina, Widiarsi , Kusuma, Mawar


PULUHAN wartawan di lobi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam pekan lalu, serentak bangkit. Mereka yang sempat tertidur pun ikut bergegas. Dari arah tangga terdengar langkah kaki orang yang ditunggu-tunggu: Hamdani Amin, Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diperiksa lebih dari 10 jam, ia tampak lunglai. Uluk salam dari para kuli tinta tak dibalas. Ia tak lagi bisa tersenyum. Suaranya pelan. Hamdani mengaku diperiksa KPK tentang pengumpulan dan penggunaan dana taktis sebesar Rp 20 miliar. Di hadapan penyidik, ia ”bernyanyi”. Katanya, ”Masing-masing anggota KPU menerima US$ 150 ribu (sekitar Rp 1,008 miliar).”

Hamdani Amin adalah salah satu tersangka kasus korupsi KPU. Sebelumnya, anggota KPU Mulyana W. Kusumah sudah lebih dulu menyandang status tersangka karena tertangkap tangan menyuap auditor BPK, Khairiansyah Salman. Selain itu, ditangkap pula Sussongko Suhardjo, Pelaksana Harian Sekjen KPU, karena kasus yang sama.

Hamdani dituding menerima uang dari perusahaan rekanan KPU. Dana itu disebutnya sebagai dana taktis. Hamdani dituduh melanggar Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Pelanggar pasal itu diancam penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 250 juta. Jika dalam mengumpulkan dana taktis itu Hamdani melakukan pemerasan, dia bisa dikenai lagi Pasal 12a dan Pasal 12e UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 Tahun 2001. Hukumannya penjara maksimal seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

***

KEPADA KPK Hamdani mengungkapkan, dana siluman itu berasal dari perusahaan rekanan KPU. Sebuah sumber menyatakan, sekitar 10 perusahaan ikut menyetor. Seluruh dana lalu disimpan dalam tiga brankas, satu di ruang kerja Hamdani, dua di ruang kerja anak buahnya. Ketiga brankas itu telah diangkut KPK ketika dilakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.

Salah satu rekanan KPU dalam tender surat suara mengaku tidak percaya kalau jumlah dana terima kasih cuma Rp 20 miliar. Dalam perhitungannya, nilainya bisa lebih. Soalnya, menurut dia, setiap tagihan proyek yang dilakukan rekanan dipotong sekitar 15 persen. Ada pula potongan pajak ditahan 10 persen, jasa 6 persen, dan PPh 1,5 persen. Total jenderal, uang yang disunat…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…