Vonis Korban Tata Niaga

Edisi: 04/22 / Tanggal : 1992-03-28 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis : GSI


TATA Niaga tidak hanya menelan korban petani, tapi juga pengusaha. Sunardi,
pemilik pabrik rokok kretek merek Klampok di Kota Kudus, Jawa Tengah, dua
pekan lalu dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan oleh majelis
hakim Pengadilan Negeri Kudus, yang diketuai Solahuddin. Selain itu, Sunardi
juga didenda Rp 300 ribu.

; Pengusaha itu, menurut majelis hakim, terbukti membeli cengkeh di luar
ketentuan tata niaga cengkeh yang ditangani BPPC (Badan Penyangga dan
Pemasaran Cengkeh). Sejak tata niaga cengkeh mulai diberlakukan tahun lalu,
memperdagangkan cengkeh memang tidak dapat dilakukan sembarangan. Meskipun
bukan dadah atau sejenisnya, toh emas cokelat itu tak bisa bebas
diperjualbelikan. Dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 125 yang
belaku sejak 15 Mei 1991 disebutkan bahwa cengkeh termasuk barang dalam
pengawasan negara. Semua pabrik rokok hanya dapat membeli itu dari BPPC yang
ditunjuk negara untuk itu.

; Bandelkah Sunardi? "Sebenarnya saya tidak bermaksud melanggar hukum tata…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…