Ketika Gendo Kepentok Pasal Karet

Edisi: 12/34 / Tanggal : 2005-05-22 / Halaman : 108 / Rubrik : HK / Penulis : Manan, Abdul , Hasan, Rofiqi ,


WAYAN Gendo Suardana mendadak sontak berdiri. Wajah mahasiswa Universitas Udayana itu terlihat kecewa. Sejurus kemudian, setengah berlari dia meninggalkan ruang sidang dan menemui rekan-rekannya yang bergerombol di luar Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ketua majelis hakim I Made Sudia sempat terpana. Ia lalu berteriak lantang, ”Petugas, amankan terdakwa!” Gendo, sang aktivis, digiring kembali ke ruang sidang pidana yang berlangsung Senin pekan lalu itu.

Gendo, 29 tahun, pantas kecewa. Keinginannya untuk mendatangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak kesampaian. Penetapan hakim Pengadilan Negeri Denpasar sepekan sebelumnya yang setuju menghadirkan sang Presiden dimentahkan Pengadilan Tinggi. Padahal, kehadiran Yudhoyono sangat penting bagi Gendo yang tengah didakwa perkara sensitif: menghina presiden.

Kejadiannya berawal dari aksi demonstrasi. Gendo dan kawan-kawan unjuk rasa menentang kenaikan bahan bakar minyak di depan gedung DPRD Bali, akhir Desember tahun lalu. Saat itu, Gendo membawa poster Presiden Yudhoyono yang wajahnya dicoreti bak drakula. Poster itu kemudian dibakar para demonstran. Aksi inilah yang menyeret Gendo ke meja hijau. Ia didakwa menghina kepala negara dan simbol-simbol negara. Jaksa menjerat dengan Pasal 134 KUHP juncto Pasal 136 bis KUHP.

Gendo mencoba jurus penangkis. Saat sidang April lalu, ia berpesan pada pengacaranya, Agus Samijaya, agar meminta hakim menghadirkan Presiden. Menurut Samijaya, saksi korban perlu hadir untuk…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…