Atas Nama Pembangunan…

Edisi: 12/34 / Tanggal : 2005-05-22 / Halaman : 110 / Rubrik : HK / Penulis : Loppies, Sukma N. , Adityo, Dimas , Ulfah, Maria


SEBUAH gubuk berukuran sekitar 4 x 5 meter berdiri tegak di tengah ruas jalan tol Hankam-Cikunir yang membelah Kelurahan Jatiwarna di pinggiran Jakarta. Bangunan semipermanen itu berdiri seperti menghadang para calon pelintas jalan. Inilah bentuk unjuk rasa warga yang merasa urusan ganti rugi atas tanah tak kunjung selesai.

Warga bertekad tak akan membongkar bangunan tersebut sebelum proses ganti rugi terhadap tanah mereka yang kini menjadi jalan tol itu tuntas. ”Kami bukan melawan pemerintah, tapi ini soal hak,” ujar Enang, seorang warga Jatiwarna. Akibat bentuk unjuk rasa warga itu, tak urung proyek jalan tol yang sudah dikerjakan sejak 1997 itu terhenti.

Berhentinya pengerjaan proyek karena urusan ganti rugi yang tak kunjung akur semacam ini, bisa jadi kelak, tak akan terjadi lagi. Jumat dua pekan lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. ”Peraturan presiden ini…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…