Putusan Tentang Provinsi Irian Jaya Barat
Edisi: 19/33 / Tanggal : 2004-07-11 / Halaman : 08 / Rubrik : SRT / Penulis : PINCEN, EDDY , ,
BARU-baru ini media memberitakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, melalui majelis hakimnya, membatalkan secara hukum Keppres No. 213 Tahun 2003 tentang pengesahan Brigjen TNI Marinir (Purn.) Abraham Octavianus Ataruri menjadi Gubernur Irian Jaya Barat. Alasannya? Keppres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
Putusan tersebut dinilai kurang tepat,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…