Kala Hukum Dipisah Dari Moral

Edisi: 48/31 / Tanggal : 2003-02-02 / Halaman : 50 / Rubrik : KL / Penulis : Rahardjo, Satjipto, ,


PENGADILAN Akbar Tandjung memang menarik. Akbar "bukan orang biasa", melainkan seorang ketua dari suatu lembaga prestisius, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat. Perkaranya juga masih saja memicu perdebatan mengapa, sekalipun vonis sudah dijatuhkan, yang bersangkutan masih bebas di luar. Satu pihak mengatakan, itu menusuk rasa keadilan masyarakat. Pihak yang lain mengatakan, keharusan segera ditahan itu berlaku untuk kejahatan jalanan seperti pencurian, yang pelakunya umumnya orang biasa, yang apabila tidak ditahan akan melarikan diri. Sedangkan—begitu alasan mereka—Akbar adalah orang yang berkedudukan tinggi dan, karena itu, tak perlu dikhawatirkan akan melakukan hal-hal seperti itu. Dan lain-lain, dan seterusnya.

Tulisan ini pertama ingin menyoroti perkara Akbar dari segi filsafat penegakan hukum. Sejak di negeri ini korupsi digolongkan ke dalam kejahatan luar biasa, tentulah penanganannya juga akan menggunakan cara-cara yang luar biasa—yang belum terlihat "semangatnya" dalam proses peradilan Akbar (juga dalam pengadilan kasus korupsi yang lain). Pengadilan masih saja berjalan menurut alur biasa, seperti dicantumkan secara hitam-putih dalam kitab…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…