Gandrung Bocah Di Tanah Wisata
Edisi: 10/34 / Tanggal : 2005-05-08 / Halaman : 61 / Rubrik : SEL / Penulis : Basral, Akmal Nasery , Hakim, Jalil , Hasan, Rofiqi
SELARIK info menyembul dari mesin faksimile di markas Kepolisian Daerah Bali pada 8 Maret 2005. Pengirimnya: Wakil Sekretaris Komisaris Besar Polisi Iskandar Hasan dari Interpol Indonesia. Isinya singkat. Dengan merujuk permintaan pemerintah Prancis lewat kedutaan besarnya di Jakarta, Kepolisian Daerah Bali diminta menangkap Michele Rene Heller, pria berkebangsaan Prancis berusia 56 tahun. Polisi Prancis menuduh Monsieur Heller terlibat kasus perundungan seksual anak-anak di sejumlah negara.
Dari markas Kepolisian Daerah Bali, informasi itu meluncur cepat ke seluruh Polres Bali. Keesokan harinya, aparat segera mengunci Kecamatan Abang di Kabupaten Karangasam. Setiap pojok diintai. Tak sulit menduga di mana Heller berada. Ia sudah berkunjung ke Bali sejak 1995, meski sempat keluar sebentar. Sejak 1996, Heller kembali ke Bali dan membeli sebidang tanah di Banjar Kayu Putih, Melaka, Kabupaten Buleleng.
Pukul 2 siang, aparat yang mendapat info Heller sedang liburan di Karangasam merangsek ke dalam Bungalow Meditasi yang teduh dan asri. Pria pelontos pemegang paspor nomor 02FE81249 dengan status buron di jaringan Interpol itu dicokok tanpa perlawanan berarti. Ketika digelandang ke ruangan Detasemen Antiteror 88 di Denpasar, Heller tetap santai merokok. Ia membiarkan pewarta foto dan juru kamera televisi mengambil gambarnya, tanpa terlihat panik melindungi wajah atau kepala seperti lazimnya kelakuan turis yang tersangkut kasus narkoba.
âPolisi belum menemukan indikasi berapa orang anak yang menjadi korban Heller,â ujar Wakil Kepala Detasemen Khusus Antiteror 88, Komisaris Polisi Budi Wasono, pada jumpa pers sehari setelah penangkapan. âDia ditangkap karena ada permintaan bantuan menangkap tersangka (dari pemerintah Prancis). Ini kerja sama antarnegara dalam memerangi kejahatan,â katanya.
Kita lihat nanti bagaimana Heller tersandung kasus itu. Namun, tahun lalu, warga Bali tak kalah kaget dengan penangkapan William Stuart Brown, 52 tahun, seorang turis Australia yang dituduh mencabuli dua anak lelaki. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karangasam, mantan diplomat Negeri Kanguru yang pernah bertugas di Jakarta itu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Ia masuk hotel prodeo pada 11 Mei 2004. Sehari kemudian, giliran petugas penjara yang terbengong-bengong menemukan tubuh Brown sudah kaku, tewas gantung diri di selnya.
Ketika kasus ini meledak, warga seperti teringat bahwa Mister Tony (nama panggilan Brown oleh masyarakat setempat) memiliki seorang teman yang juga suka mengajak anak-anak bermainâya Heller itu. Cuma, saat itu warga tak punya bukti, sampai aparat menangkapnya atas permintaan Interpol. âMichele (Heller) sangat sopan.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Zhirinovsky, Pemimpin dari Jalanan
1994-05-14Vladimir zhirinovsky, ketua partai liberal demokrat, mencita-citakan terwujudnya kekaisaran rusia yang dulu pernah mengusai negara-negara…
Janji-Janji dari Nigeria
1994-03-12Di indonesia mulai beredar surat-surat yang menawarkan kerja sama transfer uang miliaran rupiah dari nigeria.…
Negeri Asal Surat Tipuan
1994-03-12Republik federasi nigeria, negeri yang tak habis-habisnya diguncang kudeta militer sejak merdeka 1 oktober 1960.…