Mati Untuk Ekstasi
Edisi: 47/31 / Tanggal : 2003-01-26 / Halaman : 100 / Rubrik : HK / Penulis : Bramantyo, Ardi, Cipta, Ayu ,
ANG Kim Soei tampak menggeleng-gelengkan kepala saat ketua majelis hakim Hatta Ali menyatakan pidana mati. Serasa menyentak suara palu yang dijatuhkan. Roman muka pemilik dua pabrik penyulingan ekstasi itu tampak memerah.
Tak ada komentar apa pun saat hakim menanyakan apakah terdakwa akan banding, pikir-pikir, atau menerima putusan. Dengan gerakan tangannya, Kim Soei hanya mengangkat bahu sambil menunjuk ke arah kuasa hukumnya, Syahrizal E. Damanik. Mewakili terdakwa, Damanik menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
Kim Soei diadili karena tudingan memproduksi ekstasi melalui dua pabrik yang dimilikinyaâkeduanya di Tangerang.
Wajah Ang Kim Soei, 50 tahun, memang sudah tegang sejak pembacaan putusan setebal lebih-kurang 200 halaman oleh dua anggota majelis hakim, Gatot Supramono dan Wahyu Sektianingsih, secara bergantian. Sidang awal pekan lalu itu berlangsung selama empat jam, sejak pukul sembilan pagi. Kim Soei, yang mengenakan kemeja putih serta celana panjang hitam, sesekali bertopang dagu. Sorot matanya tak lepas ke arah majelis hakim.
Di luar gedung pengadilan, ratusan orang dari…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…