Matikah Kasus Manulife?

Edisi: 47/31 / Tanggal : 2003-01-26 / Halaman : 102 / Rubrik : HK / Penulis : Bramantyo, Ardi, Mulyono, Wahyu, Dhyatmika, Wahyu


GEGER skandal suap Manulife tampaknya akan berakhir menggantung begitu saja. Seperti kasus suap lainnya, meski orang umumnya bisa membaui adanya kejahatan, bukti lebih sulit ditemukan. Sebaliknya, bagi orang yang dituding, ini sama tidak enaknya. Mereka pun sulit membersihkan nama jika benar tidak menerima suap.

Awal pekan lalu, Komisaris Besar Didi Rochyadi, juru bicara Markas Besar Kepolisian, menyatakan berencana menghentikan penyidikan terhadap tiga hakim yang diduga menerima suap dalam kasus PT Asuransi Jiwa Manulife. Alasannya, belum ditemukan cukup bukti untuk meneruskan kasus ini.

Gonjang-ganjing Manulife terjadi pertengahan tahun lalu. Kala itu Hakim Hasan Basri, C.H. Kristi Purnamiwulan, dan Tjahyono memutus pailit Manulife dalam sebuah persidangan niaga. Ketiga hakim memenangkan PT Dharmala Sakti Sejahtera sebagai pihak penggugat. Manulife, yang beraset Rp 3 triliun, dinilai bersalah tidak membayar dividen kepada Dharmala.

Vonis para hakim ini menimbulkan kontroversi luas. Karyawan Manulife…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…