Misteri Kristal Putih

Edisi: 17/33 / Tanggal : 2004-06-27 / Halaman : 72 / Rubrik : INVT / Penulis : , ,


56 ribu ton gula ilegal ditimbun di Jakarta. Pengimpornya buang badan. Mengapa mendadak Inkud mengakui sebagai pemiliknya? Inilah hasil investigasi TEMPO.

PINTU gudang Hobros (Hokiato Bersaudara) di kawasan Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta, digerendel aparat Bea Cukai. Padahal, dua minggu sebelumnya, segel tampak cuma ditempel seadanya di atas karung-karung gula asal Thailand yang bertumpuk rapi di dalam.

Namun yang berubah bukan cuma itu. Tumpukan gula pun terlihat tak lagi sama. Di tengah gudang kini ada ruang kosong yang sangat lapang. Tak ada yang tahu apakah jumlahnya masih genap 8.400 ton atau tidak. "Kami jamin tak ada yang kurang," Direktur Jenderal Bea Cukai Eddy Abdurahman menegaskan.

Inilah gunungan gula tak bertuan yang belakangan jadi pemberitaan ramai di media massa. Pengimpornya sembunyi tangan. Sejak dua minggu lalu status gula itu dinyatakan sebagai barang ilegal oleh pemerintah. Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soewandi mengatakan si putih diharamkan lantaran diimpor melewati batas izin per 30 April 2004. "Supaya tidak merusak harga gula di Jawa, nantinya akan dilelang di luar Jawa," kata Rini kepada TEMPO.

Sebulan lalu, gula bermerek TRR (Thai Roong Ruang) bernilai Rp 30 miliar lebih itu dibongkar dari Pelabuhan Tanjung Priok, dari tanggal 21 hingga 24 Mei. Saat itulah reporter Tempo News Room menyetopi truk-truk yang mengangkutnya menuju gudang. Kepada satu per satu sopir, ia bertanya tentang dokumen impor yang mestinya menyertai si gula putih. Hasilnya? Hanya berdiam seribu basa, tak satu pun pengendara truk yang mampu menunjukkannya.

Lantas siapa pemilik sebenarnya? Belakangan, beredarlah empat lembar manifes kapal (daftar muatan) dengan kop surat Panthai Shipping Limited. Di dalamnya tercatat muatan dari dua kapal, Sonamu I dan Cakra Kembar, yaitu 176 ribu karung gula, terdiri dari 10 B/L (bill of lading, dokumen pengapalan). Sedangkan di lajur consignee (penerima barang), tertera ada tiga pihak: PT Perkebunan Nasional (PTPN) X, PT Phoenix Commodities Indonesia, dan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Jakarta. "Sesuai dengan manifes itu, Inkud dan PTPN X harus mengakuinya," kata Arum Sabil, Ketua Asosiasi Tebu Rakyat Indonesia.

Kenyataannya, tak satu pun dari ketiga pihak itu yang mengakuinya. Direktur Utama PTPN X,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13

Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…

T
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03

Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…

H
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13

Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.