Fatwa Trompet Yang Tak Perlu
Edisi: 45/31 / Tanggal : 2003-01-12 / Halaman : 20 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
NABI Muhammad memang tidak pernah meniup trompet di malam pergantian tahun Masehi. Tapi apa perlunya Majelis Ulama Indonesia Balikpapan, pekan yang lalu, mengeluarkan fatwa khusus untuk melarang ulama dan ustad meniupnya? Jika alasannya sebelumnya ada ulama yang pernah meniup mainan anak-anak itu di malam Tahun Baru, dan ini dianggap tidak sesuai dengan tradisi Islam, seharusnya hal itu cukup disampaikan kepada sang ulama. Sebuah fatwa, seringan apa pun, tetaplah menunjukkan sesuatu yang serius, hitam-putih, seakan membedakan sesuatu yang haram dan halal, membedakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Perayaan tahun baru Masehi memang tidak dilakukan Nabi, juga bukan merupakan tradisi Islam, tapi betapa sia-sianya sebuah fatwa hanya untuk hal…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.