Hakim Andi Samsan Nganro: "kalau Soedjarwo Bebas…"

Edisi: 45/31 / Tanggal : 2003-01-12 / Halaman : 111 / Rubrik : HK / Penulis : Bramantyo, Ardi, ,


PENGADILAN ad hoc untuk kasus pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur membuat kejutan dua pekan lalu. Bertugas mengadili kejahatan kemanusiaan di bekas provinsi itu setelah jajak pendapat 1999, para hakim memutuskan Letnan Kolonel Soedjarwo, bekas Komandan Distrik Militer Dili, bersalah.

Soedjarwo adalah pejabat militer Indonesia pertama yang divonis bersalah. Sebelumnya, para hakim cenderung membebaskan terdakwa militer dan menimpakan tanggung jawab kerusuhan berdarah itu kepada warga sipil.

Dibentuk menyusul investigasi Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi di Timor Timur, peradilan itu menghadirkan 19 terdakwa. Hampir semuanya militer-polisi. Hanya dua berasal dari kalangan sipil, dua-duanya dari Timor Timur dan dua-duanya sudah dinyatakan bersalah. Mereka adalah bekas gubernur Abilio J.O. Soares dan Eurico Guterres, wakil panglima milisi sipil prointegrasi, yang didukung Indonesia.

Sebelum vonis Soedjarwo, para hakim membebaskan semua terdakwa militer, yang jumlahnya 12 orang. Itu sebabnya, vonis Soedjarwo…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…