Gus Dur Di Depan Kitab-kitab Lama
Edisi: 15/33 / Tanggal : 2004-06-13 / Halaman : 80 / Rubrik : KL / Penulis : Asa, Syu
Syu'bah Asa *)
*) Wartawan dan pengajar di Yayasan Wakaf Paramadina, Jakarta
TINDAKAN Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang tidak meloloskan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi calon Presiden RI berdasarkan alasan kesehatan, sebenarnya sesuai dengan ketentuan hukum Islam (klasik) yang dipelajari di masyarakat muslim kita. Itu lepas dari kontroversi yang bisa timbul mengenai pemakaian kitab-kitab hukum yang lama.
Ada dua kitab yang biasanya dijadikan rujukan dalam masalah ini. Pertama adalah Al-Ahkamus Sulthaniyah, atau lengkapnya Kitabul Ahkamis Sulthaniyah wal Wilaayaatid Diniyah (Kitab Hukum-Hukum Pemerintahan dan Pengaturan-Pengaturan Keagamaan) dari Abul Hasan Ali ibn Muhammad al-Mawardi, ulama Bagdad yang menjadi hakim agung mazhab Syafii di masa dinasti Abbasiah. Buku kedua juga berjudul Al-Ahkamus Sulthaniyah. Pengarangnya Abu Ya'la Muhammad ibn al-Husain al-Farra', juga hakim agung, tetapi dari mazhab Hanbali.
Kedua cendekiawan hidup persis sezaman, dan, khususnya Al-Farra', diketahui dekat dengan Istana. Mereka juga meninggal pada masa berdekatan: Mawardi pada 1058 M (450 H) dan Farra' delapan tahun kemudian. Bahwa kedua kitab itu aktual, bisa dilihat dari Deklarasi Nahdlatul Ulama Situbondo 1984 (yang menyatakan negara Pancasila sebagai "bentuk final cita-cita kenegaraan umat Islam Indonesia"), yang menyertakan karya Mawardi di atas sebagai rujukan, yakni untuk bab "wilayah/negeri yang (sejak dulu) sudah dikuasai umat Islam".
Kitab Al-Mawardi itu…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…