Vonis Penyelamat Akbar
Edisi: 44/31 / Tanggal : 2003-01-05 / Halaman : 136 / Rubrik : HK / Penulis : Taufik, Ahmad , Suseno,
RAHARDI Ramelan menyeka keningnya berkali-kali. Dan ia tersenyum getir ketika majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Bekas Ketua Badan Urusan Logistik (Bulog) di zaman Presiden B.J. Habibie itu dinyatakan terbukti bersalah pekan lalu dalam salah satu perkara korupsi yang kontroversial.
Selain hukuman penjara, hakim mengharuskan Rahardi membayar denda Rp 50 juta dan mengembalikan Rp 400 juta kepada negara. Namun, putusan itu jauh di bawah tuntutan jaksa. Hakim juga menyatakan Rahardi merugikan negara hanya sebesar Rp 5 miliarâjauh lebih kecil dari yang didakwakan Jaksa Kemas Yahya Rahman, Rp 62,9 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Lalu Mariyun menyatakan Rahardi hanya terbukti secara tidak sah menyalurkan dana Bulog masing-masing sebesar Rp 4,6 miliar untuk bank garansi PT Goro Batara Sakti, yang sebagian sahamnya pernah dimiliki Hutomo Mandala Putra, dan Rp 400 juta kepada Laode M. Kamaluddin, seorang pejabat Partai Golkar. Sementara itu, dana sekitar Rp 40 miliar yang dikeluarkan Rahardi dari Bulog, menurut hakim, memang telah disalurkan secara semestinya, yakni untuk membeli bahan pokok rakyat miskin.
Vonis hakim tersebut sekaligus menghilangkan jejak peran Rahardi dalam pengucuran dana Bulog kepada Partai Golkar senilai Rp 40 miliar. Padahal urusan terakhir inilah yang membuat hakim dalam persidangan lain memvonis Akbar Tandjung, Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar, tiga tahun penjara. Dengan vonis Rahardi yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…