Imam Non-politik: Sepeninggal Nabi Muhammad
Edisi: 11/22 / Tanggal : 1992-05-16 / Halaman : 08 / Rubrik : KOM / Penulis : JK
Tanggapan Saudara Abdul Musawir (TEMPO 25 April 1992, Komentar) atas tulisan
Eri S., yang mempertanyakan siapakah di antara umat Islam (selain Nabi
Muhammad) yang dapat limpahan wewenang dari Allah untuk menerima baiat sangat
menarik untuk dituntaskan. Pasalnya, jamaah, khilafah, dan baiat adalah
syariat Islam yang mengikat setiap muslim dari kematian jahiliyah, di samping
sebagai jembatan Nasrunminallahi Wafathun…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…