Masalah Jalan Dago-lembang
Edisi: 13/33 / Tanggal : 2004-05-30 / Halaman : 10 / Rubrik : SRT / Penulis : WIRASUTISNA, ZARKA
SAYA seorang warga Lembang, kabupaten Bandung. Mobilitas saya hampir tiap hari pulang pergi ke Bandung dengan melintasi jalan utama Setiabudi maupun jalur-jalur alternatif Bandung-Lembang, antara lain: Cihideng-Sersan Bajuri, Cihideung-Geger Kalong, Dago Bengkok-Cikidang dan Dago Bengkok-Pagerwangi.
Di waktu luang seringkali saya berolahraga dengan menyusuri hutan Juanda dari Maribaya ke Dago melalui berbagai lintasan, baik jalur Tahura-Goa Jepang, jalur desa Sekejolang maupun jalur desa Mekarwangi. Dengan pengetahuan medan yang saya kuasai, ingin rasanya saya memberitahukan kepada Gubernur Danny Setiawan dan wakilnya Nu'man Abdul Hakim yang entah apa alasannya ngotot hendak membangun jalan alternatif Dago-Lembang dengan melalui Hutan Raya Juanda. Pendapat saya sebagai berikut.
Pertama, Hutan Raya Juanda adalah termasuk kawasan lindung sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi alam. Dengan menyimak pasal 33 ayat 3 maka siapa saja yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi hutan raya bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp. 100 Juta. Nah, rencana Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat membuat jalan raya menembus kawasan lindung hutan raya, jelas tidak sesuai dengan fungsi pemanfaatan kawasan konservasi, maka kegiatan itu melanggar…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…