Menjaring Robin Hood Gadungan
Edisi: 01/32 / Tanggal : 2003-03-09 / Halaman : 120 / Rubrik : EB / Penulis : Siahaan, Febrina, ,
APES betul nasib negara ini. Punya tidak punya undang-undang tetap saja mendapat predikat yang sama: negara rawan praktek pencucian uang (money laundering). Tak cuma itu, Indonesia juga dinilai tak kooperatif dan tak bersungguh-sungguh dalam menumpas aksi yang diharamkan dunia internasional itu.
Cap tak sedap ini diputuskan pada pertemuan 29 negara maju yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering di Paris, dua pekan lalu, 14-18 Febuari. Selain Indonesia, ada sembilan negara yang mendapat vonis serupa, yaitu Cook Island, Mesir, Guatemala, Myanmar, Nauru, Nigeria, Filipina, St. Vincent and Grenadines, dan Ukraina.
Untuk Indonesia, ada sejumlah alasan yang dikemukakan FATF. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…