Gus Dur Vs Kpu
Edisi: 13/33 / Tanggal : 2004-05-30 / Halaman : 105 / Rubrik : KL / Penulis : Awaludin, Hamid ,
Hamid Awaludin *)
*) Anggota Komisi Pemilihan Umum
PERSETERUAN Gus Dur dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versus Komisi Pemilihan Umum (KPU) kian hari kian panas. Pangkal ihwalnya adalah Surat Keputusan KPU No. 26 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Di situ diatur antara lain soal syarat "mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden/wakil presiden".
Persyaratan ini secara eksplisit dinyatakan dalam UUD 1945 lalu diulangi lagi dalam UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Untuk menjabarkan keharusan konstitusional ini, sesuai dengan kewenangan yang ada padanya, KPU bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara medis membuat standardisasi operasional. Gus Dur protes karena persyaratan tersebut dinilai diskriminatif terhadap dirinya, yang punya masalah penglihatan.
Lalu Gus Dur memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, UU No. 23 Tahun…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…