Menguji Kemurnian Motif Uang Palsu

Edisi: 08/34 / Tanggal : 2005-04-24 / Halaman : 105 / Rubrik : HK / Penulis : Meuko, Nurlis E. , Kusuma, Mawar , Aprianto, Anton


DI hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, raut muka Zyaeri tampak tetap tenang, meskipun diberondong tuduhan jaksa. Kepala Staf Harian Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu Badan Intelijen Negara (BIN), Brigadir Jenderal Polisi (Purn.) Muhmad Zyaeri, Kamis pekan lalu memang sedang diajukan ke meja hijau.

Persoalan yang dihadapi Zyaeri, menurut Jaksa Herry, bukanlah perkara ringan. Dia mendakwa, polisi jebolan Akabri tahun 1971 itu telah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan uang dan cukai. ”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Herry kepada Tempo.

Menurut penuturan Herry, terdakwa Zyaeri, bersama empat anggota BIN lainnya, yaitu Haryanto, Muhamad Iskandar, Jailani, dan Woro Narus Saptoro, merancang aksinya pada September 2003 sampai Oktober 2004 di kantor Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) BIN, Jalan Madiun 34, Jakarta.

Dalam dakwaan jaksa, diuraikan kisah pemalsuan uang dan cukai itu dimulai dengan kunjungan Zyaeri dan Iskandar ke Cipinang, September 2003. Mereka menemui Dadang Ruhiyat, terpidana pemalsuan uang. Dadang adalah otak pemalsuan uang Rp 1,9 miliar di Jalan Peninggaran Barat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia ditangkap pada April 2002. Reputasi Dadang inilah yang menarik perhatian Zyaeri dan Iskandar. Menurut dakwaan jaksa, di dalam penjara itu mereka bertukar pikiran mengenai uang palsu.

Pertemuan terus berlanjut. Terkadang Zyaeri cuma mengutus Iskandar. Di lain waktu dia datang bersama Iskandar. Bahkan Jaksa Herry menyebutkan, dalam dua kesempatan Zyaeri…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…