Kolam Udang Bersalin Rupa

Edisi: 08/34 / Tanggal : 2005-04-24 / Halaman : 120 / Rubrik : EB / Penulis : Hadiwinata, Thomas , ,


KETIKA privatisasi lagi asyik-asyiknya, kabar tentang perubahan status Dipasena Citra Darmaja terdengar ganjil. Tambak udang yang identik dengan pendirinya, Sjamsul Nursalim, itu akan bersalin rupa menjadi badan usaha milik negara. Sejak tiga bulan lalu pemerintah mencari jalan untuk mempelatmerahkan Dipasena. ”Kepemilikan secara de facto itu harus dituangkan,” kata Menteri Keuangan Jusuf Anwar.

Dipasena telah menjadi milik negara sejak tiga tahun lalu, ketika Badan Penyehatan Perbankan Nasional menerima kolam udang raksasa itu sebagai aset pelunas utang sang pemilik. Sjamsul memikul kewajiban Rp 28,4 triliun dari kucuran bantuan likuiditas Bank Indonesia, yang diterima oleh Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), bank miliknya. Untuk membayarnya, Sjamsul menandatangani master of settlement and acquisition agreement (MSAA).

Dengan perjanjian itu, pendiri Grup Gadjah Tunggal ini bisa melunasi utangnya dengan menyerahkan aset. Berbagai aset ini kemudian dimasukkan ke sebuah perusahaan induk, Tunas Sepadan Investama. Namun, proses pelunasan utang yang dimulai sejak 1999 baru selesai dua tahun lalu.

Sjamsul menyerahkan empat perusahaan ke brankas Tunas: GT Petrochem, GT Tyre, Dipasena, dan uang tunai Rp 1 triliun. Dipasena merupakan aset yang dibeli pemerintah paling mahal, yaitu Rp 19,9 triliun atau setara dengan 99 persen saham Tunas. Tunas kemudian menerbitkan surat pengakuan utang sebesar Rp 26,7 triliun, yang dijamin dengan 100 persen saham Dipasena.

Surat utang itulah yang dikantongi oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ketika BPPN bubar, awal tahun lalu,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…