Tak Usah Membandingkan Nias Dengan Aceh
Edisi: 07/34 / Tanggal : 2005-04-17 / Halaman : 06 / Rubrik : SRT / Penulis : RESOPIM, ,
Presiden menetapkan sebagai bencana daerah bagi Pulau Nias dan memberi tugas kepada Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan langkah-langkah tanggap darurat di Pulau Nias. Penetapan presiden ini bukan berarti pemerintah pusat tidak memiliki perhatian terhadap bencana bumi yang melanda Pulau Nias, melainkan karena perangkat pemerintahan di Provinsi Sumatera Utara masih bisa berjalan. Berbeda dengan gempa dan gelombang tsunami…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…