Kesaksian Lain Untuk Jack
Edisi: 06/34 / Tanggal : 2005-04-10 / Halaman : 102 / Rubrik : HK / Penulis : Kuswardono, Arif A. , ,
SIDANG kasus pembunuhan yang mengadili Adiguna Sutowo memasuki saat-saat kritis pekan lalu, tatkala majelis hakim memeriksa para saksi kunci. Kesaksian mereka ternyata mengubah isi berita acara pemeriksaan (BAP), tentu kalau kesaksian itu bisa diterima oleh hakim.
Novia Herdiana alias Tinul, 39 tahun, misalnya, langsung membantah kesaksiannya yang tertuang dalam BAP ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi. "Ada yang mau saya luruskan," kata wanita langsing berkulit kuning ini kepada majelis hakim yang dipimpin Lilik Mulyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu. "Saya merasa ditekan polisi karena diancam dijadikan tersangka dan sempat ditahan 24 jam," kata wanita manajer sebuah hotel berbintang di Jakarta yang sampai empat kali diperiksa polisi itu.
Pengakuan Tinul tentu saja membuat masygul tim jaksa, karena hanya kesaksian di dalam sidanglah yang akan dijadikan dasar hukum pengambilan keputusan. Hakim sendiri juga heran, karena Tinul mengaku didampingi pengacara saat diperiksa. "Kami meminta agar saksi dikonfrontir dengan verbalisan (pemeriksa) di persidangan nanti," kata Jaksa Andi Herman. Jika Tinul nanti terbukti berbohong, ia bisa diancam penjara 7 tahun.
Kalau kesaksian Tinul di persidangan yang dianggap benar, kisah tragis terbunuhnya Johannes Brahman Haerudi alias Rudi, 25 tahun, di Fluid Club Hotel Hilton, Jakarta, persis pada malam tahun baru silam, akan berubah. Pada versi polisi, berdasarkan pemeriksaan atas 20 saksi dan 11 barang bukti, penembakan Rudi diawali pesanan minuman oleh Tinul, pagi menjelang subuh hari itu. Saat itu Adiguna Sutowo sudah duduk di atas meja bar dengan posisi menghadap lantai dansa. Tinul, yang baru datang, kemudian memesan minuman vodka tonic dan lyche martini. Sebagai pembayaran, ia menyerahkan kartu debit BCA kepada Rudi, yang bertugas sebagai runner atau petugas pembayaran…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…