Hybrid Court Di Timor Timur
Edisi: 09/33 / Tanggal : 2004-05-02 / Halaman : 108 / Rubrik : KL / Penulis : Nashidik, Rachland
Rachland Nashidik *)
*) Direktur Program Imparsial--The Indonesian Human Rights Monitor
MASA lalu sedang berjalan mendahului Jenderal Purnawirawan Wiranto. Serious Crimes Unit (SCU) Kejaksaan Agung Timor Timur (kini Timor Leste) mengajukan mosi hukum bagi penangkapan mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan RI serta Panglima TNI itu. Wiranto, yang baru saja terpilih menjadi calon presiden dari Partai Golkar, bisa menuduh semua ini hasil rekayasa rival politiknya di dalam negeri. Kalau langkah itu ia lakukan, jelas itu tidak cukup untuk mencegah kuasa masa lalu mengambil terlalu banyak dari hidupnya di masa depan. Satu-satunya cara adalah dengan menghadapinya sekarang juga.
Lagi pula, mosi hukum SCU tidak bermula pada hari ketika Wiranto resmi menjadi salah satu kandidat calon presiden dari Partai Golkar. Surat penangkapan sebenarnya sudah diupayakan sejak Februari tahun lalu. Tepatnya setelah SCU, di bawah kepemimpinan Siri Frigaard, memasukkan Wiranto ke dalam daftar tersangka pelaku kejahatan luar biasa di Timor Timur bersama…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…