Tanggapan Mahkamah Agung
Edisi: 08/33 / Tanggal : 2004-04-25 / Halaman : 08 / Rubrik : SRT / Penulis : SURYONO GUNANTO ,
PADA Majalah TEMPO Edisi 5-11 April lalu dimuat tulisan berjudul "Saling Tuding Keputusan Presiden" (halaman 40). Isinya tentang keputusan presiden yang dinilai tidak sesuai dengan undang-undang, sehingga menambah masalah penyatuatapan peradilan di Mahkamah Agung. Kami ingin menanggapi sekaligus meluruskan tulisan itu.
Sesuai dengan Ketetapan MPR No. X Tahun 1999 yang dilaksanakan dengan Undang-Undang No. 35/1999, dialihkanlah wewenang pengelolaan organisasi, administrasi, dan finansial dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung.
Untuk melaksanakan Undang-Undang No. 35/1999 tersebut, lalu diubah pula Undang-Undang No. 14/1970 (tentang Kekuasaan Kehakiman) dan Undang-Undang No. 14/1985 (tentang Mahkamah Agung) dengan Undang-Undang No. 4/2004 dan Undang-Undang No. 5/2004.
Undang-Undang No. 35/1999 memang memerintahkan pengalihan wewenang tersebut dengan suatu Keputusan Presiden (Keppres), dan untuk itu dibuatlah Keppres No. 21/2004.
Dalam tulisan âSaling Tuding Keputusan Presidenâ dimuat keterangan dari Direktur Jenderal Hukum…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…