Ketuk Palu Di Bawah Meja
Edisi: 05/32 / Tanggal : 2003-04-06 / Halaman : 106 / Rubrik : HK / Penulis : Riyanto, Agus S., Soedjiartono, Bambang,
HAKIM Mudjur Nasution agaknya tak selalu mujur. Usahanya menyimpan borok vonis di bawah meja selama bertahun-tahun terungkap belum lama ini. Kisah ini berawal dari kasus narkotik dan obat berbahaya (narkoba) dengan terdakwa A Siong alias Legianto di Pengadilan Negeri Medan. Adalah Mudjur yang menjadi ketua majelis hakim perkara tersebut, dengan Mion Ginting dan Muliadi sebagai hakim anggota. Anehnya, saat menjatuhkan vonis terhadap Legianto pada 23 Oktober 2001, Mudjur sendirian mengetukkan paluâtanpa kehadiran Mion Ginting dan Muliadi. Kedua koleganya itu bahkan tak tahu kapan sidang perkara tersebut berlangsung.
Benar demikian? Pekan lalu, kepada TEMPO Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Koesnan Reksodirjo, mengakui telah menerima pelimpahan kasus ini dari Medan. Dan kini sedang dalam "proses klarifikasi," ujarnya. Yang jelas, kasus yang melibatkan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…