Patung Garam Neloe
Edisi: 05/32 / Tanggal : 2003-04-06 / Halaman : 116 / Rubrik : EB / Penulis : Siahaan, Febrina, ,
MATA sayu Edward Cornelis William Neloe menyipit. Bibirnya tidak langsung mengucapkan kalimat ketika dimintai komentar tentang hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbaru terhadap banknya. Beberapa saat ia hanya terdiam, berpikir keras, sebelum kemudian berkata, "Itu kan cerita lama. Sudahlah."
Itu kata Neloe. Buat BPK, persoalannya lebih dari serius. Bersama kasus lain yang dirangkum dalam Hasil Pemeriksaan Semester II 2002, Kamis lalu hasil audit telah diserahkan Ketua BPK Satrio Billy Joedono kepada Presiden Megawati.
Membaca laporan BPK, "cerita lama" itu terkait dengan sejumlah borok di pembukuan Mandiri, termasuk menyangkut segunung kredit mampet warisan dari empat bank pelat merah sebelum dilebur jadi MandiriâBank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Exim, dan Bapindo.
Salah satunya menyangkut penghapusan kredit-kredit lama yang macet di Mandiri. Per awal 2002, kredit hapus buku di Mandiri mencapai Rp 31,6 triliun. Dari jumlah ini, BPK melakukan uji petik terhadap 21 debitor dengan total kewajiban senilai Rp 12,3 triliun. Hasilnya, ditemukan ada tiga debitor dari Grup Raja Garuda Mas milik Sukanto Tanoto yang tagihannya belum layak hapus. Mereka adalah PT Riau Andalan Pulp & Paper, PT Riau Andalan Kertas, dan PT Riau Prima Energi. Jumlahnya mencapai US$ 471 juta atau sekitar Rp 4,8 triliun.
BPK berpendapat, kredit ketiga perusahaan itu sejatinya belum bisa dikategorikan macet. Per definisi, kredit baru bisa dihapus kalau sudah divonis macet dan jaminannya tak mencukupi. Padahal ketiganya sampai kini masih merupakan perusahaan aktif, lancar beroperasi, dan mestinya sanggup melunasi kewajibannyaâpaling tidak dengan restrukturisasi kredit. Jaminan yang diserahkan pun dianggap cukup memadai dan punya nilai bagus di pasar.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…